Dugaan Penghindaran Pajak Koboi Lamborghini, Polisi Periksa Manajer Showroom
JAKARTA, iNews.id – Penyidik Polres Jakarta Selatan telah memeriksa pihak showroom berinisial M di kawasan Jakarta Utara, menyusul indikasi penghindaran pajak Lamborghini oleh tersangka Abdul Malik (AM). Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, menurut manajer operasional showroom M, Lamborghini itu diserahkan pada 13 Desember lalu kepada AM dengan nilai jual Rp2,7 miliar.
“Lamborghini tersebut dibayarkan dengan uang muka Rp1,6 miliar dan pelunasan dilakukan secara kredit melalui Maybank,” ujar Andi di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
Andi memaparkan, informasi dari manajer showroom M menyebutkan, mobil itu dibeli toko itu dari SB yang berasal dari kawasan Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat. Langkah Reskrim Polres Jakarta Selatan tersebut, menyusul ketelitian Polres Metro Jakarta Selatan dalam menguak tabir baru dari kemungkinan kejahatan lain yang dilakukan pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol ke dua pelajar SMA di Kemang, Jakarta Selatan.
Andi mengatakan, belum lama ini Polres Jakarta Selatan menemukan indikasi penghindaran pajak Lamborghini oleh tersangka penodongan pistol, yaitu pengusaha Abdul Malik dengan modus mengatasnamakan kepemilikan Lamborghini ke orang lain, yaitu pekerja serabutan AR. Andi lantas membeberkan kronologi indikasi penghindatan pajak mobil Lamborghini dengan nomor polisi B - 27 - AYR warna Orange tahun 2013 atas nama AR tersebut.
Kasus ini berawal pada 2013 di Jalan Cipulir I Kelurahan Cipulir, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada saat AR yang bekerja sebagai pekerja serabutan bertemu dengan teman-teman nongkrongnya di warung di dekat tempat tinggalnya. Pada saat itu, AR ingin meminjam uang sebesar Rp700.000 kepada salah satu temannya bernama Y untuk keperluan berobat anaknya.