Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Misteri Kematian Dosen Wanita di Bungo Terkuak, Pelaku Anggota Polres Tebo
Advertisement . Scroll to see content

Ecky Pemutilasi Angela Hendriati Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati

Senin, 18 September 2023 - 18:09:00 WIB
Ecky Pemutilasi Angela Hendriati Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listiantho (38) yang membunuh dan memutilasi kekasihnya, Angela Hendriati (54). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela Hendriati. Jasad korban ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, Angela Hendriati dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut