Efek Jera, 29 Terdakwa Kasus Narkoba di Jakarta Dituntut Hukuman Mati
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 29 terdakwa kasus narkotika di Jakarta dituntut pidana mati dalam periode 2024-2025. Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Dwi Antoro.
"Bahwa tahun 2024 hingga 2025 cukup banyak perkara yang kita lakukan tuntutan pidana mati, antara lain di beberapa Kejaksaan Negeri," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, tuntutan pidana mati tersebut dikenakan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku narkoba.
Rinciannya, sepanjang tahun 2024, ada 19 terdakwa kasus narkoba di Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Barat dan Kejari Jakarta Utara yang dituntut pidana mati.
Sementara pada rentang Januari hingga September 2025, terdapat 10 tersangka yang sudah dituntut mati oleh kejaksaan.
Hukuman mati untuk kasus narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman ini menyasar pelaku yang berperan sebagai produsen, importir atau pengedar narkoba dalam jumlah besar.
"Untuk tahun 2025, sampai dengan saat ini ada 10 perkara yang kita lakukan tuntutan mati, yaitu ada di Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Pusat, dan Kejari Jakarta Utara," katanya.
Editor: Reza Fajri