Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pernyataan Lengkap Menkes Budi soal Harga Obat RI Super Mahal, hingga Dugaan Korupsi!
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kades di Kabupaten Tangerang Korupsi Anggaran Desa, Rugikan Negara Rp1,3 Miliar

Jumat, 27 September 2024 - 21:32:00 WIB
Eks Kades di Kabupaten Tangerang Korupsi Anggaran Desa, Rugikan Negara Rp1,3 Miliar
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf (Foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Polisi menangkap mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial AH (50) ditangkap Polresta Tangerang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Kerugian negara diperkirakan Rp1,3 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan AH ditangkap pada Senin (16/9/2024) di kawasan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak.

"Tidak direalisasikan pekerjaan sehingga terjadi kerugian keuangan desa tahun 2018 sebesar Rp1.381.321.563 dari penarikan Rp2.447.822.694,” kata Arief, Jumat (27/9/2024).

Arief menyebutkan AH menjabat Kades Gembong periode 2013-2019. Dia diduga telah menyelewengkan keuangan Desa Gembong 2018 untuk kepentingan pribadi. 

"Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merk dan bayar hutang," ujar dia.

Selanjutnya: Ancaman Pidana bagi Pelaku Korupsi Dana Desa

Dia menambahkan dugaan korupsi itu mulai terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. 

Pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan oleh Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang yang dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Praelja.

Kini, AH dijerat denhan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Atas perbuatannya tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan,” tutur dia.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut