Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Dicegah ke Luar Negeri 6 Bulan

Senin, 22 Oktober 2018 - 13:50:00 WIB
Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Dicegah ke Luar Negeri 6 Bulan
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. (Foto: iNews.id/dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar mencegah mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail bepergian ke luar negeri. Nur Mahmudi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. ”Tanggal 18 Oktober surat pencegahan ke luar negeri sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).

Nur Mahmudi bersama mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok pada 20 Agustus 2018 oleh Unit Tipikor Polresta Depok.

Dalam proses pembebasan lahan, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan Harry.

Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp10,7 miliar. Kerugian itu berasal dari total Rp17 miliar APBD Kota Depok 2015 yang digunakan untuk pengadaan lahan.

Argo menjelaskan, polisi terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Berkas kasus sebelumnya telah diserahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan lagi karena dinilai belum sempurna.

"Berkas masih P19 (belum lengkap) dan sedang diperbaiki oleh penyidik. Sebisa mungkin kita lakukan dengan cepat untuk kita kembalikan ke kejaksaan," kata Argo.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut