Eksekusi Rumah Yatim di Bogor Ricuh, Anak-Anak Teriak Histeris
BOGOR, iNews.id - Proses eksekusi dua rumah yatim Fajar Hidayah di Perumahan Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor berlangsung ricuh, Selasa (30/11/2021). Kericuhan pecah ketika penghuni yang mayoritas anak-anak mencoba bertahan.
Pantauan di lokasi, kericuhan terjadi ketika tim juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong akan masuk ke rumah. Beberapa anak-anak dan pengurus nampak bertahan menghalangi tim juru sita.
Aksi saling dorong tidak terhindarkan antara penghuni rumah yatim dengan tim juru sita. Bahkan, beberapa orang terlihat terjatuh ke tanah.
Teriakan histeris dari para penghuni mewarnai proses eksekusi. Tim juru sita akhirnya berhasil merangsek masuk kemudian mengangkut beberapa barang ke atas truk.
Aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Bogor juga terlihat dikerahkan di lokasi untuk mengamakankan proses eksekusi.
Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong Iman Hanafi mengatakan, proses eksekusi telah berjalan lancar, meski dihalangi. Eksekusi ini berawal dari masalah utang piutang terkait proyek antara yayasan dengan pemborong.
"Eksekusi ini berdasarkan Risalah Lelang. Ini proses eksekusi yang kedua. Setelah upaya pertama gagal karena ada upaya pengerahan anak-anak. Selanjutnya barang-barang milik tergugat ditampung di tempat penampungan di bawah Polsek Cibinong," ujar Iman di Bogor, Selasa (30/11/2021).
Dia menuturkan, pelaksanaan eksekusi sudah sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Cibinong No.20/Pen.Pdt/Eks/2021/PN.Cbi Jo Risalah Lelang No. 341/32/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor tanggal 24 Agustus 2021.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Yudha Priyono menyesalkan adanya proses eksekusi rumah yatim ini. Saat ini, kata dia tengah melayangkan banding dan masih dalam proses di pengadilan.
"Proses hukum sedang kami upayakan banding. Belum selesai belum ada putusan. Yang kami sesalkan itu tempat tinggalnya anak-anak yatim bertahun-tahun di situ, jadi kita bukan menggunakan anak yatim (menghalangi). Masih banyak anak butuh tempat tinggal, pendidikan dan klien kami akan menyerahkan secara sukarela apabila upaya hukum kami sudah mentok," ucap Yudha.
Dia mengungkapkan, persoalan utang piutang antara kliennya dengan penggugat sudah dilunasi melalui bank. Bahkan, dua rumah yang menjadi objek sengketa juga sudah lunas.
"Awalnya permasalahan utang. Cuma utang-utang itu sudah terlunaskan, sudsh terbayarkan kita ada bukti-buktinya itu dari bank. Objek ini, klien kami membayar ke bank 10 tahun menyicil sampai lunas," katanya.
Editor: Kurnia Illahi