Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Ormas dan Debt Collector Bentrok di Cengkareng Jakbar gegara Salah Paham
Advertisement . Scroll to see content

Ekspresi 2 Preman Pemalak Marching Band TK saat Ditanya Polisi, Mukanya Pucat

Minggu, 16 Februari 2025 - 13:29:00 WIB
Ekspresi 2 Preman Pemalak Marching Band TK saat Ditanya Polisi, Mukanya Pucat
Dua preman yang viral memalak dan membubarkan marching band TK di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Para preman itu dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi turut menyita senjata tajam berupa pisau yang digunakan salah satu pelaku.

Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi saat sejumlah siswa-siswi TK mengadakan kegiatan marching band sekitar pukul 16.00 WIB pada Jumat (14/2/2025). Lalu kedua pelaku datang dan meminta uang jatah.

"Jadi pelaku datang minta uang, alasannya buat rokok. Tapi dikatakan jika kepala sekolahnya sedang tidak ada, nanti nunggu kepala sekolah datang, tapi keduanya terus bolak-balik, akhirnya mereka marah dan melakukan aksi itu," ujar Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, dikutip Minggu (16/2/2025).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut