Enam Pos Polisi Milik Polres Jakarta Pusat Rusak Dibakar Massa Aksi
JAKARTA, iNews.id - Massa aksi yang menggelar unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020 membakar enam pos polisi milik Polres Metro Jakarta. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Polisi (Kompol) Lilik Sumardi menuturkan, kondisi enam pos polisi itu ada yang rusak ringan hingga berat.
"Ada 6 pos polisi kita yang terbakar. Ada yang rusak ringan dan berat. Lima pos itu masuk kerusakan berat karena dibakar, sementara satu pos rusak ringan," ujar saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2020).
Lima pos polisi dengan kerusakan berat, Lilik mengatakan, di antaranya Pos Polisi Tugu Tani, Pos Polisi Simpang Lima Senen, Pos Polisi Megaria, Pos Polisi Roxy dan Pos Polisi Cut Meutia. "Kalau yang ringan cuma satu di Senen. Pos Polisi Carolus, itu tergolong ringan karena kacanya saja yang pecah," katanya.
Lilik mengungkapkan, pos polisi yang rusak itu untuk sementara akan digantikan fungsinya menggunakan tenda darurat. Tujuannya agar polisi dari Satlantas tetap dapat memantau kondisi lalu lintas di titik-titik tersebut.
"Saat ini tenda baru ada di Pos Polisi Tugu Tani, sementara yang lainnya sedang kita proses untuk pengadaan," ujarnya.
Sementara untuk Pos Polisi Simpang Harmoni dan Pos Polisi dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Lilik menuturkan, tergolong rusak berat. Dua pos polisi tersebut akan ditangani langsung Polda Metro Jaya.
"Dua titik itu penanganannya langsung ke Polda Metro Jaya," ucapnya.
Editor: Djibril Muhammad