Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Sekolah Internasional di Tangerang Dapat Ancaman Bom, Polisi Buru Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Adi Saputra, Perusak Motor Rp3 Juta yang Dijerat 11 Pasal

Sabtu, 09 Februari 2019 - 05:50:00 WIB
Fakta-Fakta Adi Saputra, Perusak Motor Rp3 Juta yang Dijerat 11 Pasal
Adi Saputra. (Foto: Okezone/Hambali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Tangerang Selatan telah menetapkan Adi Saputra (20) sebagai tersangka. Status tersebut diberikan usai Adi diamankan polisi pada Jumat (8/2/2019) usai aksi pengrusakan motor pribadinya yang viral Kamis, 7 Februari 2019.

Adi menghancurkan motor merek Honda Scoopy dengan nomor polisi B 6395 GLW. Nyaris seluruh bodi motor dicopot dan dirusak. Adi juga melempar bagian depan motornya dengan batu besar.

Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, penetapan tersangka kepada Adi Saputra berdasarkan laporan polisi nomor LP/25/A/II/2019/SPKT/Res Tangsel, tertanggal 7 Pebruari 2019.

Berikut fakta-fakta seputar Adi Saputra yang dirangkum iNews.id, Jumat (8/2/2019):

1. Dijerat dengan 11 pasal
Adi Saputra disangkakan atas tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat, penipuan atau penggelapan, penadahan atau menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang atau merusak barang milik orang lain.

"Pasal 263 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 480 dan atau Pasal 233 dan atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara," kata Alex.

Adi juga disangkakan pelanggaran beberapa aturan lalu lintas, yakni tidak memiliki SIM saat berkendara. Selain itu, tersangka saat berkendara juga tidak mampu menunjukkan STNK dan tidak memasang pelat nomor kendaraan yang sesuai.

Adi juga tidak memakai helm standar dan membiarkan penumpang tidak menggunakan helm sebagaimana mestinya. Adi juga tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas kepolisian.

"Pasal 281, Pasal 288 ayat 1, Pasal 280, Pasal 291 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas," ujar Alex.

2. Motor Seharga Rp3 juta

Selanjutnya, polisi menangkap paksa tersangka di RT 001 RW 001 Rawa Mekar Jaya, Serpong. Dari keterangannya, Adi mengaku memperoleh kendaraan yang dia rusak tersebut pada sekitar pertengahan Desember 2018 melalui media sosial Facebook dengan sistem COD (cash on delivery) alias diantar langsung penjual ke alamat rumahnya. Motor yang didapat Adi seharga Rp3 juta itu hanya dilengkapi STNK (tanpa BPKB) dan tercatat dengan nomor polisi B 6382 VDL.

"Motor yang dalam penguasaan tersangka adalah patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D yang merupakan DPO (buronan). Pemilik motor yang sah adalah Saudara Nur Ichsan, yang menggadaikan motor beserta STNK kepada tersangka D. Akan tetapi tanpa seizin pemilik, kendaran itu kemudian dijual melalui media sosial," ucap Alex.

Sementara, pelat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor yang dikendarai Adi juga tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebab, pelat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL.

Adi Saputra (Foto: Okezone/Hambali)

3. Kerusakan Sekitar Rp1.076.000

Aksi Adi Saputra merusak motor yang dikendarainya itu ternyata memiliki kerugian yang tidak sedikit. Meningat hampir seluruh kondisi fisik motor rusak. Jika dihitung, kerusakannya sekitar Rp1.076.000.

Kondisi fisik bagian luarnya hancur mencapai sekira 90 persen. Kendaraan tersebut tak dapat pula dinyalakan. Diduga ada korsleting dan kerusakan di bagian kelistrikan.

"Enggak bisa dinyalain tadi, distarter juga enggak bisa. Tadi bawanya ke sini didorong dari depan," terang salah satu petugas saat memindahkan sepeda motor itu.

Berikut harga bodi full set Honda Scoopy yang dijual online:

Stripping Body Set Rp 50.000
Cover Body Set Rp 260.000
Cover Body depan Set Rp275.000
Cover Body samping Set ---
Cover Board Shield Rp60.000
Cover Board Depan Rp93.000
Cover Board Belakang Rp97.500
Cover Board Atas Rp70.000
Cover Board Bawah Rp45.000
Spakbor Depan Rp75.500
Spakbor Belakang Rp50.000

4. Motor Diduga Milik Kekasih

Merek motor Honda Scoopy dengan nomor polisi B 6395 GLW yang dirusak Adi Saputra karena tak terima ditilang polisi diduga kuat bukan miliknya pribadi, melainkan kekasihnya.

Ketika saat pria tersebut mengamuk dan merusak motor itu, kekasihnya ternyata meminta kepada pria tersebut untuk menghentikan aksinya tersebut. "Udah yang, itu motor kesayangan aku," teriak wanita dalam video itu yang berbaju biru dongker itu.

5. Merengek Minta Maaf

Adi Saputra disebut hanya tamatan sekolah dasar (SD). Pria 20 tahun yang telah ditahan di Mapolres Tangsel ini menyesali perbuatannya. Adi dengan gimik menantang petugas, membanting sepeda motornya merek Honda Scoopy dengan nomor Polisi B 6395 GLW.

Bukan hanya itu, siang harinya Adi yang berprofesi sebagai penjual kopi pun membakar STNK sepeda motornya di lokasi tempat ia ditilang, yakni di depan Pasar Modern BSD, Serpong.

Adi Saputra (Foto: Okezone/Hambali)

Namun kini semua berubah, kesombongan pria kelahiran Kota Bumi Lampung Utara itu tak terlihat saat sudah mengenakan kaus tahanan berwarna oranye. Wajahnya pucat memelas, dengan terbata-bata ia pun meminta maaf kepada masyarakat dan polisi sambil terisak menangis.

"Saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada bapak Polisi, terima kasih sudah mengingatkan saya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tutur Adi.

6. Tes Kejiwaan dan Urine

Polres Metro Tangerang Selatan akan melakukan tes kejiawaan terhadap Adi Saputra. Sebelumnya pada Jumat pagi dia juga menjalani cek urine.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif termasuk dengan mengecek kejiwaan pelaku yang bersikap di luar perilaku normal. "Arahnya ke sana karena ini masih kita kembangkan. Baru kita tetapkan sebagai tersangka. Nanti akan kita cek juga kejiwaannya," ucap Ferdy.

Untuk hasil pemeriksaan urine, dilanjutkan Ferdy, pelaku Adi Saputra negatif mengonsumsi narkoba saat kejadian perusakan sepeda motornya. "Hasil tes urinenya negatif," ucap Ferdy.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut