Fakta-Fakta Sopir Polisi Ugal-Ugalan Pakai Pelat Dinas di Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Pengemudi Fortuner berpelat dinas Polri 3488-07 berinisial AS (20) sebagai tersangka tabrak lari. Pelaku ternyata berprofesi sebagai sopir seorang anggota polisi aktif.
Aksi AS menabrak dua mobil di Jalan Tentara Pelajar Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jumat (20/8/2021) viral di media sosial. Saat itu, pelaku melawan arus hingga menyebabkan mobil yang ditabrak rusak parah.
Pelaku menggunakan pelat dinas Polri yang terdaftar resmi tapi sudah tidak diperpanjang masa berlakunya. Pelat tersebut digunakan secara diam-diam.
Berikut ini tiga fakta mengenai sopir polisi ugal-ugalan tersebut:
1. Tidak tahu jalan pulang
Pelaku mengaku menggunakan mobil untuk membeli makanan. Saat akan pulang, dia tidak tahu jalan sehingga melawan arus.
Pelaku mengaku hanya mengikuti motor yang berjalan di deapannya. "Dari Bintara tidak tahu jalan dari BKT-Casablanca-Karet lawan arah terus sampai TKP," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (22/8/2021).
Usai kejadian itu, pelaku mengaku kepada atasan mobilnya ditabrak. Mobil tersebut dibawa ke Serang untuk diperbaiki dan pelat polisi yang digunakan dibuang pelaku.
2. Ditetapkan tersangka tapi tak ditahan
AS ditetapkan polisi sebagai tersangka usai aksinya viral di media sosial. Pelaku dinilai kooperatif dan pasal yang disangkakan di bawah lima tahun.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap Driver dengan inisial AS, karena ancaman terhadap pasal yang dijerat kepada tersangka kurang dari lima tahun," ujar Sambodo.
AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, Pasal 312, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.
3. Sempat kejar-kejaran dengan korban dan berhasil lolos
Aksi AS melawan arus dan menabrak kendaraan lainnya dinilai sangat berbahaya. Dia beraksi di tiga lokasi.
Lokasi tersebut yakni di Jalan Tentara Pelajar yaitu di depan Warung Ikan Bakar Pak Tarjo, dan di depan apartemen Four Winds. Satu lagi di sekitar Jalan Pos Pengumben Jakarta Barat.
"Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat 20 Agustus 2021 sekitar pukul 02.30 WIB Jumat dini hari," kata Sambodo.
Pelaku sempat dikejar oleh para korbannya. Namun, dia berhasil lolos dan sempat membuat barang bukti pelat nomor dinas.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq