Pengemudi Mobil Fortuner Ugal-Ugalan Jadi Tersangka, Polisi: Tak Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Pengemudi mobil Fortuner berinisial AS dengan pelat polisi 3488-07 yang melawan arah dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas di sejumlah lokasi pada Jumat (20/8/2021) ditetapkan jadi tersangka. Pelaku tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap Driver Pajero dengan inisial AS, karena ancaman terhadap pasal yang dijerat kepada tersangka kurang dari 5 tahun," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo , Minggu (22/8/2021) di Mapolres Jakarta Selatan.
AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, Pasal 312, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.
Namun dalam ekspos yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di Mapolres Metro Jakarta Selatan disebutkan tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak dan barang bukti dalam usai kejadian tabrakan dengan mobil lainnya.
"Barang bukti kita amankan mobil Fortuner tadi pagi yang sempat dibawa ke bengkel Serang untuk diperbaiki bagian bekas tabrakan dengan mobil lainnya. Kemudian tersangka AS berusaha menghilangkan plat nomor polisi yang dia gunakan di sebuah parit," kata Sambodo.
Sebagaimana diketahui, AS pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan plat dinas Polri 3488-07 melawan arah di Jalan Tentara Pelajar Senayan Jakarta pada Jumat (20/8/2021) dini hari.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq