Fakta-Fakta Temperan Kereta vs Truk di Tanah Tinggi Tangerang: 2 Pemotor Terluka, 9 Perjalanan KRL Terganggu
 
                 
                Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa palang pintu perlintasan berfungsi untuk mencegah kendaraan melintas saat kereta akan lewat dan memberikan peringatan visual serta suara.
 
                                        “Meskipun palang pintu membantu, tanggung jawab utama tetap pada pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan sinyal yang ada, serta tidak menerobos saat palang mulai menutup,” ujarnya.
Ixfan juga mengingatkan bahwa sepanjang 2025 sudah terjadi 115 kasus temperan di wilayah Daop 1 Jakarta, mayoritas akibat kelalaian pengguna jalan. Ia mengajak semua pihak menaati UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan demi keselamatan bersama.
“Semoga dengan adanya kejadian ini, seluruh pihak dapat mengambil pelajaran penting dalam hal keselamatan di jalan raya,” tutup Ixfan.
Fakta-fakta temperan Kereta vs truk di Tanah Tinggi Tangerang ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan perlintasan kereta api demi keselamatan bersama. KAI Commuter berkomitmen menindak tegas pelanggaran agar kecelakaan serupa tidak terulang di masa depan.
Editor: Komaruddin Bagja