Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rampai Nusantara Prihatin Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Sudah Diwanti-wanti Berhenti, tapi Terjerumus
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Terbaru Kasus KDRT di Depok, Suami 6 Kali Aniaya Istri sejak 2014

Jumat, 09 Juni 2023 - 22:51:00 WIB
Fakta Terbaru Kasus KDRT di Depok, Suami 6 Kali Aniaya Istri sejak 2014
Fakta baru terungkap dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri (pasutri) di Depok yang dua-duanya menjadi tersangka. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fakta baru terungkap dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri (pasutri) di Depok yang dua-duanya menjadi tersangka. Polda Metro Jaya mengatakan sang suami ternyata telah 6 kali menganiaya istrinya. 

"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah beberapa kali terjadi. Sudah terjadi 6 kali," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). 

Dia menjelaskan penganiayaan terjadi pada tahun 2014, 2016 (2 kali), 2021, 2022, dan 2023. Hengki menyebutkan timnya juga tengah melakukan penyelidikan di Palembang karena sang istri bernama Balqis pernah berobat di sana. 

"Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena (Balqis) sempat dirawat di salah satu RS di sana," tutur Hengki. 

Berkat fakta tersebut, polisi membuka kemungkinan ada ancaman penambahan hukuman bagi sang suami, Bani. 

"Ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku dalam hal ini sang suami kurrang lebih 1/3 dari ancaman hukuman yang ada," ujar Hengki. 

Meski demikian, pihaknya mengatakan sampai saat ini status keduanya masih sebagai tersangka. 

"Ya (keduanya tersangka), kita masih dalami terus dari kedua sisi," tuturnya. 

Pihaknya menyebut dalam upaya mencapai kesimpulan akhir, polisi dipastikan bekerja sama dengan mitra-mitra yang ahli di bidang-bidangnya. 

"Namun percaya, objektifitas dari penyidikan kami, diawasi mitra kami juga, Komnas Perempuan dan sebagainya. Jadi kolaborasi interprofesi, sehingga kita tetap berlanjut, kita buat timsus (tim khusus) untuk penanganan laporan ini. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, kita akan mencapai satu kesimpulan akhir," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut