Fasilitasi UMKM, Pemprov DKI Terbitkan Pergub Industri Rumahan
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) yang berkaitan dengan industri rumahan. Regulasi tersebut diharapkan dapat mempermudah para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Ibu Kota menjalankan bisnis di rumah.
“Melalui pergub tersebut, nantinya para pelaku UMKM yang ada di wilayah DKI Jakarta akan diperbolehkan untuk membuka usahanya di rumah,” kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Dia menuturkan, pergub tersebut saat ini telah ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan. Menurut rencana, pergub itu akan disosialisasikan mulai pekan depan di semua kelurahan yang ada di Jakarta. “Pergub mengenai industri rumahan itu sudah ditandatangani oleh Pak Anies. Untuk sosialisasinya, akan kami mulai minggu depan di tiap-tiap kelurahan,” ujar Sandiaga.
Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi para pelaku usaha agar dapat menjalankan usaha rumahan. Beberapa persyaratan antara lain mempunyai tenaga kerja lebih dari 19 orang, tidak memiliki limbah, dan tidak menimbulkan kesemrawutan.
“Kami mendukung agar para pelaku UMKM di Jakarta dapat menjalankan usahanya di rumah masing-masing. Oleh karena itu, pergub tersebut akan segera kami terbitkan dan kami sosialisasikan,” tutur Sandiaga.
Dia mengungkapkan, saat ini Pemprov DKI tengah melakukan pendataan untuk mengetahui kelurahan mana saja yang cocok untuk dijadikan sebagai percontohan pelaksanaan industri rumahan. “Setelah dilakukan pendataan, nantinya akan dikeluarkan izin dari pihak kelurahan. Kami berharap UMKM di Jakarta dapat terus berkembang di masa mendatang,” kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Editor: Ahmad Islamy Jamil