Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Gandeng RT/RW, Pemkot Jakbar Gelar Ronda Keliling Pakai Masker Selama PSBB

Minggu, 13 September 2020 - 00:09:00 WIB
Gandeng RT/RW, Pemkot Jakbar Gelar Ronda Keliling Pakai Masker Selama PSBB
Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) akan menggandeng pengurus RT/RW untuk menggelar ronda keliling gerakan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M). Hal ini dalam rangka penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di Jakarta.

"Nanti di Jakarta Barat ada giat namanya ronda habit, pada jam-jam tertentu pengurus RT dan RW ronda untuk edukasi masyarakat agar gunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan," kata Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko di Jakarta, Sabtu (12/9/1010).

Sosialisasi gerakan 3M yang melibatkan pengurus RT/RW diharapkan warga sadar menjaga protokol kesehatan di tengah peningkatan angka penyebaran Covid-19.

"Harapannya jadi ketika masyarakat keluar, dia tidak nyaman jika tidak gunakan masker, tidak nyaman berkerumun, dan tidak nyaman jika tidak cuci tangan. Nanti itu yang akan minta efektifkan gugus di tingkat RT dan RW," katanya.

Yani menyebutkan, data keseluruhan kasus Covid-19 di Jakarta Barat hingga Jumat (11/9/2020) mencapai 4.909 kasus.

Sebanyak 271 kasus di antaranya menyebabkan warga meninggal dunia. Persentasenya sekitar 57 persen sembuh dari kasus yang terkonfirmasi.

Terkini, sebanyak 1.437 warga di Jakbar yang terpapar Covid-19, mayoritas warga menjalani isolasi mandiri. "Yang dirawat ada 331 yang di rumah sakit, sedangkan yang isolasi mandiri ada 1.106 orang," kata Yani.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan mengumumkan rencana pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lanjutan pada hari Minggu (13/9/2020). Pengumuman ini akan disampaikan setelah jajaran Pemprov DKI Jakarta menuntaskan berbagai aturan terkait dengan PSBB lanjutan yang dilakukan pada Sabtu malam ini.

"Besok kami akan umumkan karena malam hari ini akan kami tuntaskan aturannya. Nanti sudah ada dalam bentuk peraturan dan sudah ada pasalnya. Ada perincian sehingga tidak muncul interpretasi yang berbeda," ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut