Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Tahun Baru 2026, Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Lalu, perbedaaan lain yakni sanksi untuk pelanggar ganjil genap oleh Satpol PP sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK. Penerapan sanksi dilakukam di dua titik yakni Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan Checl Point Tugu Kujang.

"Yang melanggar akan dilakukan komunikasi. Kalau memang ada alasan yang jelas maka akan kami berikan kesempatan untuk melakukan perjalanan. Tetapi kalau tidak ada alasan yang jelas hanya untuk jalan-jalan maka akan diberikan sanksi," katanya.

Berikut 6 Pos Sekat dan 5 Check Point Baru dalam penerapan ganjil genap Kota Bogor mulai 12-14 Februari 2021 :

Pos Sekat

1. Pos Sekat Yasmin
2. Pos Sekat Simpang Tol BORR
3. Pos Sekat GT Bogor
4. Pos Sekat Eks Terminal Wangun
5. Pos Sekat SPBU Veteran
6. Pos Sekat Bubulak

Check Point

1. Check Point Simpang Mancur
2. Check Point Bantarjati
3. Check Point Tugu Kujang
4. Check Point Batutulis
5. Check Point Jembatan Merah

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut