Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono soal Kenaikan Tarif Transjakarta: Akan Diputuskan Sesuai Kemampuan Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Kenaikan Yesus Kristus 9-10 Mei

Jumat, 03 Mei 2024 - 08:06:00 WIB
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Kenaikan Yesus Kristus 9-10 Mei
Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan saat Hari Kenaikan Yesus Kristus 9-10 Mei 2024. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap pada 9-10 Mei 2024. Hal itu dilakukan bertepatan libur Hari Kenaikan Yesus Kristus.

“Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan sistem ganjil genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 ditiadakan,” demikian keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, dilihat Jumat (3/5/2024).

Ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 9-10 Mei sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

“Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,” ujarnya.

“Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres),” sambung dia.

Dishub DKI mengimbau kepada para pengendara senantiasa mematuhi rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut