Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Kenaikan Yesus Kristus dan Waisak

Rabu, 08 Mei 2024 - 10:26:00 WIB
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Kenaikan Yesus Kristus dan Waisak
Ilustrasi ketentuan ganjil genap (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas atau ganjil genap pada masa libur Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024. Penerapan ganjil genap juga dilakukan pada 23-24 Mei 2024 karena bertepatan dengan masa libur Hari Raya Waisak.

“Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan sistem ganjil genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 ditiadakan,” tulis keterangan @dishubdkijakarta di Instagram.

"#TemanDishub, sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan sistem ganjil genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 DITIADAKAN," tulis akun tersebut di postingan berbeda.

Dishub DKI Jakarta menjelaskan, ketentuan peniadaan ganjil genap pada masa hari libur nasional sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (KEPPRES),” kata Dishub.

Dishub mengimbau kepada para pengendara senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, serta mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut