Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : One Way Kemungkinan Tak Diberlakukan saat Mudik Nataru, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Natal 25–26 Desember

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:32:00 WIB
Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Natal 25–26 Desember
Ilustrasi ganjil-genap ditiadakan saat libur Natal 25-26 Desember 2025. (Foto ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan ganjil-genap ditiadakan saat Hari Raya Natal 2025 atau tepatnya 25-26 Desember. Hal tersebut disampaikan TMC Polda Metro Jaya melalui akun resminya.

“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025," demikian unggahan akun X @TMCPoldametro, Minggu (21/12/2025).

Dalam keterangan yang disampaikan, ketentuan peniadaan ganjil-genap pada tanggal 25-26 Desember 2025 itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut