Ganjil-Genap Ditiadakan 3 Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya!
Selasa, 23 Desember 2025 - 13:40:00 WIB
Peniadaan kebijakan ganjil-genap selama tiga hari itu diberlakukan sesuai SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 Tahun 2019.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menyesuaikan plat nomor kendaraan selama tanggal tersebut.
"Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3," tulis admin lagi.
Editor: Puti Aini Yasmin