Ganjil Genap Ditiadakan hingga 5 April 2020
Senin, 23 Maret 2020 - 19:55:00 WIB
“Penghapusan peraturan ganjil genap ini agar masyarakat bisa memilih moda transportasi yang lebih minim risiko penularan,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (15/3/2020).
Dia menjelaskan, berbeda dengan kebijakan lain seperti penutupan tempat wisata atau meliburkan sekolah yang hanya berjangka waktu dua minggu, penghapusan sementara kebijakan ganjil genap diberlakukan hingga waktu yang tak ditentukan.
“Ini tidak diberlakukan dua minggu, tetapi kita cabut sementara dan akan diberlakukan lagi ketika kondisi sudah terkontrol,” ucapnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq