Ganjil Genap Efektif Berlaku Hari Ini, Berikut 25 Ruas Jalannya
JAKARTA, iNews.id - Perluasan ganjil genap efektif berlaku hari ini, Senin (9/9/2019). Aturan tersebut akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Aturan ganjil genap yang tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional itu, berlaku di 25 ruas jalan ibu kota. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi yang dimulai sejak 12 Agustus hingga 6 September atau selama 20 hari.
Aturan tersebut dituangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganji Genap.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan bebas ganjil-genap hanya berlaku bagi yang memiliki tanda khusus. Menurutnya, penanda khusus pada setiap kendaraan merupakan kewenangan kepolisian.
"Karena bebas dari ganjil-genap butuh penandaan di kendaraan. Kami tak punya kewenangan memberi tanda tersebut," ujar Syafrin di Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Dia mengungkapkan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus yang berlaku pada 18 Juni 2019, transportasi berbasis aplikasi online tidak perlu diberikan tanda khusus.
"Untuk registrasi kendaraan (untuk mencirikan taksi online) itu ranahnya kepolisian," ucapnya.
25 Ruas Jalan Terkena Ganjil Genap
Terdapat 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap. Jalan-jalan itu adalah Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Selain itu, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 - simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, dan Jalan DI Panjaitan.
Lalu, Jalan Pramuka, Jalan Gunung Sahari, Jalan Stasiun Senen, Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur (simpang Jalan Paseban Raya - simpang Jalan Diponegoro), Jalan Ahmad Yani, dan Jalan S Parman.
Walaupun aturan ini berlaku per hari ini, ada sejumlah kendaraan bermotor yang bebas memasuki kawasan Ganjil Genap yang telah diberlakukan. Sedikitnya, ada 13 jenis kendaraan yang bebas memasuki kawasan ganjil genap tanpa terdampak aturan.
Kendaraan itu yakni, kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum (pelat kuning) dan kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Aturan ini juga tak berlaku untuk sepeda motor, kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia (Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah. Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan Badan Pemeriksaan Keuangan).
Pengecualian juga berlaku pada kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari Polri dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri.
Editor: Djibril Muhammad