Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPOM: Gudang Obat Mengandung Bahan Kimia Berbahaya di Jakbar Sudah Beroperasi 4 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil Genap Jakarta, Polisi Tak Periksa STRP

Kamis, 12 Agustus 2021 - 12:52:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta, Polisi Tak Periksa STRP
Polisi tak memeriksa STRP di posko pengendalian mobilitas masyarakat dengan ganjil genap di Jakarta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan ganjil genap di delapan ruas jalan ibu kota mulai hari ini, Kamis (12/8/2021). Polisi pun menegaskan tak melakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di posko pengendalian mobilitas ganjil genap.

Salah satunya yakni di titik pos pengendalian mobilitas ganjil genap di Air Mancur Thamrin Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat. Menurut pantauan di lokasi, pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas tidak diperiksa STRP.

Petugas kepolisian yang bertugas menjelaskan tidak mengetahui ada peraturan yang mengharuskan memeriksa dokumen STRP.

"Kami juga tidak tahu (harus memeriksa STRP), hanya ditugaskan untuk menjaga pos ganjil genap dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, yang kami cek hanya untuk kendaraan mobil pelat hitam kalau ada yang tidak sesuai antara nomor terakhir pelat dengan tanggal hari ini dialihkan ke jalan lainnya yang tidak berlaku ganjil genap," ucap salah satu petugas kepolisian dari satuan Brimob.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan pengecekan STRP memang tidak dilakukan di posko pengendalian mobilitas ganjil genap PPKM Level 4 di Jakarta.

"STRP nanti akan diperiksa secara random di kawasan perkantoran," kata Sambodo Purnomo Yogo ketika dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).

Sebagaimana diketahui, ada tiga skema pembatasan mobilitas masyarakat di DKI Jakarta selama PPKM Level 4:

1. Pembatasan Mobilitas dengan ganjil genap, di delapan ruas jalan utama di ibu kota yang akan memberlakukan ganjil-genap dengan pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB pada 12-16 Agustus 2021, yakni: Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

2. Pembatasan Mobilitas dengan cara patroli, nanti ada tiga pilar yaitu pemda, TNI, Polri sekaligus melaksanakan operasi Yustisi.

3. Rekaya lalu lintas di kawasan tertentu, apabila di kawasan tertentu dianggap sudah jadi pelanggaran protokol kesehatan, dan ada kerumunan, maka kawasan tersebut akan ditutup petugas.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut