Ganjil Genap Jalan HR Rasuna Said Dimulai Hari Ini, Simak Aturan Lengkapnya
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang aturan ganjil genap pada masa PPKM Level 3. Namun ada sejumlah perubahan pada aturan ganjil genap yang dimulai hari ini, Kamis (26/8/2021) hingga 30 Agustus 2021.
Salah satunya jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pada PPKM Level 3, jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap berkurang dari delapan menjadi tiga.
Pada aturan terbaru, jalan yang menerapkan ganjil genap yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Khusus untuk Jalan HR Rasuna Said, ini merupakan pertama kalinya ganjil genap diterapkan di ruas jalan itu pada masa PPKM.
“Sehingga kami memutuskan (ganjil genap) yang dulunya delapan kawasan, mulai 26-30 Kita akan berlakukan tiga kawasan yaitu Jalan Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said mulai Simpang Mampang-Gatot Soebroto sampai Rasuna Said-simpang Imam Bonjol,” kata Sambodo, Selasa (24/8/2021).
Dia menerangkan, kebijakan mengenai jam berlaku dan sanksi tidak berubah. Ganjil genap dimulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Adapun sanksi juga masih berupa putar balik alias belum diterapkan tilang.
Mengapa hanya di tiga ruas jalan?
Sambodo menerangkan, tiga kawasan tersebut merupakan daerah perkantoran Jakarta. Di sisi lain, pada masa PPKM ini masih diterapkan pembatasan mobilitas, termasuk kapasitas kantor, juga sektor-sektor yang pekerjanya boleh bekerja dari kantor.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pesepeda masih dilarang melintas di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat demi mencegah penularan kasus covid-19.
"Untuk teman-teman yang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan jalur utama (Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said) tersebut selama PPKM level 3 sambil menunggu nanti penyebaran Covid-19 mereda," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).
Kendaraan yang Dikecualikan Boleh Melintas Masih Sama
Sambodo melanjutkan, kendaraan yang boleh maupun tidak diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap masih sama seperti kebijakan sebelumnya.
"Kendaraan masih sama sepeda motor, pelat kuning, pelat merah TNI-Polri, darurat, dan sebagainya yang dapat melintas. Selebihnya tidak diperbolehkan," katanya.
Adapun kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian dan tetap boleh melintas di delapan ruas jalan aturan ganjil genap meski tak sesuai nomor pelatnya dengan tanggal pemberlakukan aturan itu sebagai berikut:
a. kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
b. kendaraan Ambulans;
c. kendaraan pemadam kebakaran;
d. kendaraan angkutan umum (pelat kuning);
e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
f. sepeda motor;
g. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
h. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :
- Presiden/Wakil Presiden;
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
i. kendaraan Dinas Operasional bereplat dinas, TNI dan POLRI;
j. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
I. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri,
m. kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);
n. kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (Covid-19);
o. kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (Covid-19); dan
p. kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Editor: Rizal Bomantama