Ganjil Genap Tak Ada, Pj Gubernur DKI: Dukung Mobilitas Warga selama Libur Lebaran
JAKARTA, iNews.id - Ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 1 Syawal 1444 Hijriah. Kebijakan ini berlaku dari tanggal 21 hingga 25 April 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan ditiadakannya kebijakan ganjil genap untuk memudahkan mobilitas warga bertemu dengan keluarganya di momen Lebaran.
“Iya supaya mobilitas masyarakat gampang, mudah. Kalau enggak salah sampai tanggal 25 April 2023,” ujar Heru Budi, Minggu (23/4/2023).
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan kebijakan sistem ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan selama libur Lebaran 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M Latif Usman menyebutkan kebijakan ganjil genap akan ditiadakan sejak 19 hingga 25 April 2023.
“Nah nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil genap tentunya di dalam kota tidak ada atau tidak berlaku,” kata Latif, Senin (17/4/2023).
Editor: Rizal Bomantama