Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil Genap Tetap Ditiadakan saat PSBB Transisi Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2020 - 18:30:00 WIB
Ganjil Genap Tetap Ditiadakan saat PSBB Transisi Jakarta
Polda Metro Jaya tidak akan memberlakukan kebijakan ganjil genap nomor kendaraan saat PSBB masa transisi di DKI Jakarta, Senin (26/10/2020). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kebijakan ganjil genap nomor kendaraan tidak akan diberlakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta. Seiring peniadaan tersebut, penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap, baik manual maupun tilang elektronik juga tidak akan diterapkan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menturkan, keputusan ini meneruskan kebijakan sebelumnya. Kendati demikian, dalam pelaksanaannya Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengevaluasi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap tetap ditiadakan pada masa PSBB transisi yang dimulai 26 Oktober 2020," kata Sambodo melalu keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Dia menjelaskan, peniadaan penindakan ganjil genap selama PSBB transisi untuk memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam memilih moda transportasi untuk beraktivitas. Tanpa ganjil genap, masyarakat diharapkan menggunakan kendaraan pribadi untuk menekan terjadinya penularan Covid-19 di kalangan pengguna angkutan umum.

PSBB Transisi Diperpanjang

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB transisi selama 14 hari atau sejak 26 Oktober hingga 8 November. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut