Gasak AC hingga Lampu Kristal, Komplotan Pembobol Hotel di Jakpus Dibekuk Polisi
Minggu, 09 November 2025 - 09:09:00 WIB
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah Jakarta Pusat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas yang mengganggu rasa aman masyarakat,” tegas dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
Editor: Rizky Agustian