Geger! Agen Gas Elpiji Tewas Ditikam Kerabatnya di Kebon Jeruk Jakbar gegara Utang
Kamis, 02 Oktober 2025 - 11:24:00 WIB
"Korban bilang, 'Ini saya anggap untuk membayar utang-utangmu.' Dari situlah pelaku makin kesal," ujarnya.
Pelaku kemudian membeli pisau dapur di Pasar Patra. Dengan senjata tajam itu, dia mendatangi kios korban.
Saat SAS membungkuk membuka paket, pisau langsung ditancapkan ke punggungnya.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu berusaha melerai dan menangkap pelaku. Sementara korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
"Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis," tuturnya.
Kini pelaku mendekam di sel Polsek Kebon Jeruk. Dia dijerat Pasal 355 subsider 354 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian