Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Masih Lemas hingga Pusing
Advertisement . Scroll to see content

Gelapkan Belasan Mobil Rental, 4 Pelaku Digasak Polsek Kelapa Gading

Senin, 08 Maret 2021 - 17:51:00 WIB
Gelapkan Belasan Mobil Rental, 4 Pelaku Digasak Polsek Kelapa Gading
Polsek Kelapa Gading Bekuk Pelaku Penggelapan (Foto: Yohannes Tobing)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading meringkus komplotan pelaku penggelapan mobil rental berinisial MLA, MNK, CJ dan RH pada akhir Febuari 2021. Barang bukti mencapai belasan mobil.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari salah satu pemilik perusaahaan yang melaporkan bahwa 13 mobilnya tidak dikembalikan oleh pemesan atau pelaku M alias MLA.

"Dimulai tahun 2020, secara cepat dan bersambung. Sampai pada tanggal 13 November pihak perusahaan melaporkan aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut," ujar Rango di Mapolsek Kelapa Gading pada Senin (8/3/2021).

Dari laporan tersebut, tim penyidik langsung melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku. Petugaspun mendapat tiga pelaku yang terdiri dari dua orang laki-laki berinisial RH dan CJ, serta seorang wanita berinisial MNK.

"Ketiga pelaku tersebut ditangkap di wilayah Jakarta Utara. Sementara pelaku MLA sendiri kita amankan di wilayah Jawa Barat pada akhir Februari lalu," ucap Rango. 

Barang Bukti Mobil Hasil Penggelapan (Foto: Yohannes Tobing)
Barang Bukti Mobil Hasil Penggelapan (Foto: Yohannes Tobing)

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M Fajar mengatakan bahwa dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti 13 unit mobil yang digelapkan oleh MLA dan komplotannya.

"Mobil tersebut sudah sempat dibawa ke Jawa Timur dan Sumatera untuk hendak dijual ke perorangan. Namun untuk sementara ini belum dilaksanakan jual beli, kita sudah gagalkan upaya tersebut," kata Fajar. 

Atas aksi kejahatannya, keempat tersangka penggelapan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut