Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Gelar Live Music, Hotel Mewah di Jakarta Pusat Disegel

Jumat, 14 Agustus 2020 - 13:53:00 WIB
Gelar Live Music, Hotel Mewah di Jakarta Pusat Disegel
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat nekat membuka bar dan menggelar live music ditengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Akibatnya, hotel tersebut disegel dan diberikan sanksi denda.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat perihal pelanggaran PSBB transisi yang dilakukan pihak hotel, petugas melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Sabtu 8 Agustus ke lokasi. Petugas bersama Satpol PP DKI menemukan adanya penjualan minuman beralkohol di bar dan menggelar live music.

Hal itu jelas melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi menuju kebiasan baru. Di mana bar, karaoke, live music, tempat fitness, bowling dan sebagainya belum diizinkan beroperasi.

"Kami sudah mengusulkan kepada Satpol PP agar Hotel Shangri-la disegel dan diberikan denda," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (14/8/2020).

Bambang menjelaskan, Rekomendasi penyegelan dan denda yang dikeluarkan oleh Dinas Parekraf DKI Jakarta kepada Satpol PP DKI Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Selain memberikan rekomendasi, laniut Bambang pihaknya juga melayangkan surat peringatan satu (SP-1) kepada pengelola Hotel Shangri-La Jakarta.

"Kami hanya mengeluarkan surat peringatan saja, tahap selanjutnya kami serahkan kepada Satpol PP. Termasuk besaran dendanya," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut