Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Tempat Nongkrong di Nganjuk, Cocok untuk Seru-seruan Bareng Teman
Advertisement . Scroll to see content

Gelar Live Music, Kafe di Sudirman Ditutup dan Denda Rp50 Juta karena Timbulkan Kerumunan

Senin, 07 Juni 2021 - 12:23:00 WIB
Gelar Live Music, Kafe di Sudirman Ditutup dan Denda Rp50 Juta karena Timbulkan Kerumunan
Salah satu kafe di Apartemen Sudirman Suites, Jalan Jenderal Sudirman, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat ditutup selama tiga hari. (Foto: Antara/ Dok. Satpol PP Jakarta Pusat).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Salah satu kafe di Apartemen Sudirman Suites, Jalan Jenderal Sudirman, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat ditutup selama tiga hari. Penutupan tersebut menyusul acara pertunjukan musik langsung (live music) karena melebihi kapasitas sehingga menimbulkan kerumunan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, penutupan dilakukan 6-9 Juni 2021. Kafe tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) pada pertunjukan yang digelar Jumat (4/6/2021).

"Untuk bar, sesuai SK Pariwisata sudah diperbolehkan, tapi kesalahannya tidak jaga jarak dan langgar ketentuan kapasitas 50 persen," ujar Bernard di Jakarta, Senin (7/6/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut