Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Tempat Nongkrong di Nganjuk, Cocok untuk Seru-seruan Bareng Teman
Advertisement . Scroll to see content

Gelar Live Music, Kafe di Sudirman Ditutup dan Denda Rp50 Juta karena Timbulkan Kerumunan

Senin, 07 Juni 2021 - 12:23:00 WIB
Gelar Live Music, Kafe di Sudirman Ditutup dan Denda Rp50 Juta karena Timbulkan Kerumunan
Salah satu kafe di Apartemen Sudirman Suites, Jalan Jenderal Sudirman, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat ditutup selama tiga hari. (Foto: Antara/ Dok. Satpol PP Jakarta Pusat).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, selain menyegel, Pemkot Jakarta Pusat juga memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta. Penindakan, kata dia juga dilakukan bersama jajaran Polsek Tanah Abang.

Pada kesempatan berbeda, Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan menyampaikan, keterangan dari manajer kafe, acara tersebut mengundang DJ asal Belanda.

"DJ dari Bali diundang ke Jakarta, sekarang sudah pulang ke Belanda," tuturnya.

Menurutnya, live music di Caspar Restaurant and Lounge Jakarta tidak mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta. "Acara tidak ada izin dari Dinas Pariwisata. Makanya, langkah awal Satgas Covid-19 melakukan penindakan denda Rp50 juta," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut