Gelar Live Music, Kafe di Sudirman Ditutup dan Denda Rp50 Juta karena Timbulkan Kerumunan
Senin, 07 Juni 2021 - 12:23:00 WIB
Dia menuturkan, selain menyegel, Pemkot Jakarta Pusat juga memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta. Penindakan, kata dia juga dilakukan bersama jajaran Polsek Tanah Abang.
Pada kesempatan berbeda, Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan menyampaikan, keterangan dari manajer kafe, acara tersebut mengundang DJ asal Belanda.
"DJ dari Bali diundang ke Jakarta, sekarang sudah pulang ke Belanda," tuturnya.
Menurutnya, live music di Caspar Restaurant and Lounge Jakarta tidak mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta. "Acara tidak ada izin dari Dinas Pariwisata. Makanya, langkah awal Satgas Covid-19 melakukan penindakan denda Rp50 juta," katanya.
Editor: Kurnia Illahi