Gelar Perkara, Polisi Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Kamis, 23 September 2021 - 16:17:00 WIB
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan tiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Diketahui insiden kebakaran, Rabu (8/9/2021) dini hari telah menyebabkan 49 narapidana tewas. Seluruh jenazah korban tewas telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Editor: Kurnia Illahi