Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyidik Polsek Cilandak Dapat Sanksi Disiplin usai Gunakan Kertas Bekas saat BAP
Advertisement . Scroll to see content

Gelar Perkara, Polisi Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Kamis, 23 September 2021 - 16:17:00 WIB
Gelar Perkara, Polisi Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Refi Sandi).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan tiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Diketahui insiden kebakaran, Rabu (8/9/2021) dini hari telah menyebabkan 49 narapidana tewas. Seluruh jenazah korban tewas telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut