Gelar Pesta Perayaan Tahun Baru, Koda Bar di Sudirman Disegel Polisi
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menyegel Koda Bar di Jalan Jalan Jenderal Sudirman Kav 7-8, Jakarta Pusat. Sebab mereka nekat menggelar pesta Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, Koda Bar melanggar batasan jam operasional selama diberlakukannya PSBB Transisi.
"Perintahnya jam 19.00 WIB tutup tapi ini tadi sampai jam 22.30 WIB masih buka dan mau pesta Tahun Baru 2021, tidak boleh, berkerumun adalah membunuh," kata Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Koda Bar, Kamis (31/12/2020) malam.
Dalam inspeksi tersebut petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan daftar tamu berisi nama 19 orang yang akan menghadiri pesta di Koda Bar, namun saat didatangi petugas baru ada delapan orang yang ada di sana.