Gelar Pesta Seks Orgy di Jaksel, Pelaku Raup Keuntungan Rp2,5 Juta
Selasa, 12 September 2023 - 17:12:00 WIB
“Alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan, kami bisa mengungkap sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja, tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga Bali,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian