Geledah Rumah Bos Diskotek MG, Barang Ini Disita BNN
JAKARTA,iNews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggeledah rumah pemilik diskotek MG International Club, Agung Ashari alias Rudy, di komplek Malibu Cengkareng, Jakarta Barat. Penggeledahan itu untuk melengkapi berkas perkara kasus temuan pabrik pembuatan narkoba di lantai 4 diskotek MG.
Kapolsek Cengkareng Kompol Agung Budi Laksono mengatakan, dalam penggeledahan tersebut BNN mengamankan barang bukti berupa satu bundel dokumen, brankas, dan satu koper besar yang berisi zat kimia diduga narkoba.
“Ini sudah dua kali didatangi BNN, pertama saat penggerebekan di MG (Minggu 17 Desember), kemudian sekarang untuk mencari tambahan barang bukti,” kata Agung di lokasi penggeledahan, Rabu (20/12/2017).
Saat penggeledahan, rumah Rudy dalam keadaan kosong. Petugas menyisir satu per satu kamar rumah mewah berlantai 2 itu. Termasuk juga mobil berwarna hitam yang parkir di depan rumah pelaku. Petugas kemudian memasang garis polisi serta segel BNN di pagar rumah dan mobil tersebut.
Guna kepentingan penyidikan, hasil sitaan dokumen, brankas, koper, dan zat kimia yang diduga narkoba dibawa ke kantor BNN pusat, Cawang, Jakarta Timur.
Sebelumnya Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, dua orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pabrik narkoba di diskotik MG.
Mereka adalah pemilik atau penanggung jawab diskotek atas nama Agung Ashari alias Rudy dan koordinator lapangan bernama Samsul Anwar alias Awank.
BNN masih melakukan pengejaran terhadap dua bos diskotek MG yang berstatus DPO tersebut. BNN juga menggandeng imigrasi untuk melakukan pencekalan. Dikhawatirkan pelaku kabur ke luar negeri. “Mereka harus dihadirkan untuk pemeriksaan tindak pidana narkoba dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Arman Depari.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto