Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Grebek Pengedar Ganja di Depok, 476 Gram Siap Edar Bikin Geger!
Advertisement . Scroll to see content

Gitaris Band Ditangkap terkait Narkoba, 8 Gram Ganja Diamankan Polisi

Minggu, 20 Maret 2022 - 19:45:00 WIB
Gitaris Band Ditangkap terkait Narkoba, 8 Gram Ganja Diamankan Polisi
Delapan gram ganja diamankan polisi dari tangan gitaris band berinisial RS saat penangkapan Sabtu (19/3/2022) malam. (Foto: Ilustrasi/istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gitaris band berinisial RS ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mobri Panjaitan mengatakan gitaris band berinisial RS ditangkap pada Sabtu (19/3/2022) malam di kawasan Pancoran.

"Kami amankan ganja," ujar Mobri di Jakarta, Minggu (20/3/2022). 

Mobri menjelaskan ganja yang diamankan seberat 8 gram. Tak hanya itu, satu linting ganja bekas pakai turut dijadikan barang bukti. 

"Berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut