Gubernur Anies: Jika Mengejar Pujian, Saya Hancurkan Bangunan di Pulau Reklamasi
Begini, kalau saya tidak hentikan reklamasi, membangun lahan tersebut hanya perlu 12 bulan sampai 18 bulan, jadi. Kalau itu terjadi, dampak lingkungannya mengerikan, karena itu saya hentikan.
Tapi kan begini, karena itu dihentikan maka orang tidak menyaksikan proses rusaknya, karena saya menghentikan kerusakan. Kami hentikan kerusakan itu, boleh dicek. Sesudah (reklamasi) berhenti, nelayan pun ketika melaut mereka jauh lebih lebih leluasa. Ikan juga bertumbuhan lagi sekitar sana karena kegiatan reklamasi berhenti. Ini adalah bangunan di atas lahan reklamasi, yang tidak ada urusannya dengan laut, tidak ada urusan dengan itu semua. Jadi malah kebanyakan merasa begini hukumnya dirasa terlalu ringan.
Atau mungkin dendanya terlalu ringan? Kalau boleh tahu dendanya berapa?
Denda itu sekitar Rp7 miliar. Nah soal hukuman atau denda, ini ilustrasi saja: kalau rumah kita kemasukan pencuri lalu pencurinya tertangkap, kita marah sama si pencuri terus kita pukuli ramai-ramai supaya amarah kita tersalurkan atau kita tegakkan hukuman sesuai dengan undang-undang?
Nah saya ini pakai seragam nih (pemprov), saya penyelenggara negara, ketika menghukum itu bukan menyalurkan kemarahan. Ketika menghukum itu saya menetapkan, menaati peraturan. Jadi menghukum itu dalam rangka menjalankan peraturan bukan dalam rangka memuaskan perasaan.
Berarti tidak ada celah hukum sama sekali soal pembangunan di atas pulau reklamasi, Pulau D ini?
Ini kan baru terjadi 5 persen dan ini untuk garis babak kemarin. Sekarang kita masih punya lahan cukup besar yang nanti akan diatur, tapi sudah ada kunci perjanjian kerja sama itu yang saya katakan tadi. Perjanjian kerja sama itu bukan antarpribadi, tapi antara Pemprov DKI dengan pihak pengembang.
Perjanjian kerja sama itu untuk 100 persen lahan di sana atau bagaimana?
Itu 100 persen. Jadi kira-kira mereka mendapatkan lahan yang bisa mereka bangun untuk kebutuhan usaha dan lain-lain itu 35 persen, kemudian yang 65 persen itu dikelola oleh pemerintah provinsi.
Jadi dalam urusan reklamasi ini, teknisnya detail. Oleh karena itu saya lebih menjelaskan seperti ini karena banyak sekali informasi yang menggunakan asumsi.
Editor: Zen Teguh