Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan: DPR Rumah Rakyat yang Terbuka, tapi Ada Aturannya
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Jakarta Bakal Dipilih Langsung Presiden, Heru Budi: Waduh Nggak Tahu

Selasa, 05 Desember 2023 - 18:08:00 WIB
Gubernur Jakarta Bakal Dipilih Langsung Presiden, Heru Budi: Waduh Nggak Tahu
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta bakal ditunjuk langsung Presiden setelah status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu terlihat dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta.

Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengklaim tidak tahu.

"Waduh nggak tahu, belum. Tidak tahu saya," ujar Heru Budi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Sebelumnya, DPR memberikan persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/12/2023). 

Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus sebagai pimpinan sidang menyampaikan dalam pengambilan keputusan ini hanya terdapat 1 fraksi yang menolak yakni Fraksi PKS. Sementara 8 fraksi lainnya menyetujui.

"Perlu kami sampaikan, bahwa pimpinan Dewan telah menerima laporan dari Badan Legislasi terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menyatakan 8 fraksi setuju, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi PPP," kata Lodewijk.

"Dan satu fraksi, yaitu Fraksi PKS menolak," sambungnya.

Sementara itu, anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengungkap adanya rencana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tak lagi dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gubernur akan ditunjuk hingga diberhentikan oleh presiden.

Hal ini diungkapkan Masinton saat mengunggah draf rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta di akun Instagram pribadinya, @masinton, Selasa (5/12/2023).

"Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota. Saya tidak setuju Gubernur dan Wakil Gubernur DITUNJUK, DIANGKAT dan DIBERHENTIKAN Presiden," tulis Masinton dalam keterangan unggahan tersebut.

Unggahan tersebut menampilkan Bagian Ketiga tentang Gubernur dan Wakil Gubernur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta. Dalam Pasal 10, tertulis:

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal  pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali  dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut