Guru SD Cabuli 16 Siswa di Tangsel Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap YP (54), guru SD yang diduga mencabuli 16 siswa di Serpong, Tangsel. YP telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah (jadi tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Wira menjelaskan, YP dijerat dengan Pasal 418 KUHP dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Usai berstatus tersangka, YP langsung ditahan.
“Di sana (ancaman hukuman) 12 tahun penjara. Sudah, tadi malam kita tahan,” ujar dia.
Wira sebelumnya mengatakan aksi pencabulan yang dilakukan guru tersebut berlangsung sejak 2023.
“Dari hasil pemeriksaan dan kita masih dalami juga, kita temui bahwa periodenya dari tahun 2023 hingga Januari 2026,” kata Wira.