H-15 Iduladha, Sudin KPKP Jakpus belum Temukan Penyakit Lato-Lato pada Hewan Kurban
JAKARTA, iNews.id - Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat (Jakpus) belum menemukan penyakit lumpy skin disease (LSD) atau yang lebih sering dikenal penyakit lato-lato pada hewan kurban hingga saat ini. Hal ini berdasarkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban yang diperjualbelikan di wilayah Jakarta Pusat.
"Selama ini pemeriksaan hewan kurban sudah dilakukan di 12 titik di wilayah Kemayoran, Menteng, dan Tanah Abang. Belum ada temuan hewan kurban berpenyakit," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Pusat, Herawati, Rabu (14/6/2023).
Herawati mengatakan pemeriksaan meliputi jumlah minimum. Dia menegaskan pemeriksaan akan terus dilakukan menjelang Hari Raya Iduladha 2023.
"Karena memang baru beberapa yang sudah ada jualan. Untuk ternak yang akan dibawa ke DKI Jakarta juga harus melampirkan surat izin pemasukan ternak dari daerah asal. Sampai saat ini kita selalu waspada terhadap penyakit," ucapnya.
Permintaan Arang Kayu Meningkat Jelang Iduladha, 100 Karung Ludes 2 Pekan
Sebelumnya, Dinas KPKP DKI Jakarta membagikan tips memilih hewan kurban aman dan sehat menjelang Iduladha . Salah satu syarat hewan kurban sesuai dengan syariat Islam yakni, sehat hingga bebas dari cacat fisik.
"Hewan kurban harus memenuhi persyaratan syariat Islam yaitu sehat, bebas dari cacat fisik (buta, pincang, patah tanduk, dan putus ekornya), tidak kurus, dan cukup umur," ucap Kepala Dinas KPKP DKI, Suharini Eliawati, Rabu (7/6/2023).
Eli mengatakan umur hewan kurban dapat dilihat dari ciri gigi kambing, domba, sapi serta kerbau.
"Kambing atau domba minimal di atas 1 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan untuk sapi atau kerbau minimal di atas 2 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap," katanya.
Menurutnya, hewan kurban sehat dapat dilihat dari fisik mulai dari aktif bergerak hingga nafsu makan yang baik.
"Hewan kurban yang sehat dapat dilihat dari penampilan fisik, di mana hewan tersebut aktif bergerak, nafsu makan baik, permukaan kulit tidak terdapat luka atau benjolan–benjolan, mulut dan hidung tidak ada luka, serta tidak ada leleran cairan yang berlebihan," tuturnya.
Dia menjelaskan masyarakat dapat membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner yang merupakan dokumen bahwa hewan kurban telah diperiksa kesehatannya oleh petugas.
Editor: Rizal Bomantama