Habib Rizieq Datangi Bapas Jakpus Ambil Surat Bebas Murni
JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab mendatangi Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (10/6/2024). Dia hendak mengambil surat bebas murni.
Berdasarkan pantauan iNews.id, Habib Rizieq tiba sekitar pukul 10.26 WIB. Dia datang tanpa dikawal banyak simpatisan.
Dia langsung berjalan masuk ke Bapas Jakpus usai turun dari mobil. Tak banyak bicara, dia hanya mengacungkan jempol dan melambaikan tangan.
"Nanti ya," ujar dia, Senin (10/6/2024).
Habib Rizieq sebelumnya berstatus bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan berita acara penyerahan narapidana pembebasan bersyarat ke Bapas Jakpus No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
Dia divonis empat tahun penjara pada 12 Desember 2020 atas tiga kasus pada masa pandemi Covid-19, yakni perkara kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan data swab di RS Ummi.
Dia bebas bersyarat pada 20 Juli 2022. Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berakhir pada 10 Juni 2024.
Editor: Rizky Agustian