Habib Rizieq Cabut Gugatan untuk Kepala Bapas Jakpus soal Larangan Umrah
JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab mencabut gugatan terhadap Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus), Bambang Maryanto. Sebelumnya gugatan itu dilayangkan karena Habib Rizieq dilarang melaksanakan umrah.
Gugatan itu disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT tertanggal 28 Juli 2023.
"Insya Allah (akan dicabut)," ucap kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Jumat (4/8/2023).
Saat ditanya alasan pencabutan gugatan tersebut, pihak Habib Rizieq belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
"Nanti ada rilis dari kita, tunggu ya," ucap Aziz.
Sebelumnya, Aziz menerangkan gugatan itu dilayangkan karena Bapas Jakarta mengeluarkan surat yang tak mengizinkan kliennya menjalani ibadah umrah ke Tanah Suci. Dia berharap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) nantinya dapat membatalkan larangan tersebut.
"Gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Syihab," ucap Aziz, Rabu (2/8/2023).