Habib Rizieq Dipanggil Ulang 7 Desember 2020, FPI: Terlalu Cepat
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas dipanggil ulang oleh Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020). Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar menilai pemanggilan itu terlalu cepat.
Sebelumnya diketahui Habib Rizieq dan menantunya dipanggil Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12/2020) untuk memberi keterangan terkait kerumunan di Petamburan tanggal 14 November 2020. Namun keduanya tidak hadir.
“Iya, itu (pemanggilan Habib Rizieq) terlalu cepat,” ujar Aziz di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Namun Aziz mengatakan FPI menghormati pemanggilan ulang Kepolisian itu. Menurutnya itu merupakan hak penyidik untuk menjalankan tugas mereka.
Diwarnai Pengadangan, Habib Rizieq Terima Surat Pemanggilan Ulang Lewat Kuasa Hukum
“Itu hak kepolisian, mereka hanya menjalankan tugas,” ucapnya.