Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

Rabu, 23 Desember 2020 - 18:54:00 WIB
Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung
Habib Rizieq Shihab di tahanan (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus kerumunan massa yang terjadi di Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu.

"Udah, udah keluar tersangka udah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). 

Dia menuturkan, Rizieq ditetapkan sebagaibtersangka hanya sendiri dalam kasus tersebut. Terkait dengan kasus dugaan menghalang-halangi Satgas Covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor masih dalam proses penyelidikan. 

"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau di Megamendung," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut