Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi 2 Pekerja Drainase Terjebak Beton Roboh di Jatinegara Jaktim, Evakuasi Dramatis
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Tiba di PN Jaktim, Polisi Kawal Ketat

Kamis, 27 Mei 2021 - 10:14:00 WIB
Habib Rizieq Tiba di PN Jaktim, Polisi Kawal Ketat
Penjagaan Sidang Vonis Habib Rizieq di PN Jaktim (Foto: Raka)
Advertisement . Scroll to see content

4. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Dengan begitu, Rizieq bakal terancam hukuman penjara hingga 2 tahun.

Sementara itu, terkait kasus kerumunan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp50.000.000.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut