Hadapi Sidang Vonis di PN Jakbar, Vanessa Angel Didampingi Suami
JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan pasikotropika dengan terdakwa aktris Vanessa Angel molor 3 jam. Sesuai jadwal sidang seharusnya pukul 11.00 WIB, namun baru dimulai pukul 14.35 WIB.
Agenda sidang, yaitu pembacaan putusan (vonis). Pantauan di lokasi Vanessa datang ke persidangan didampingi oleh suami, Bibi.
Proses persidangan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). Termasuk menjaga jarak dengan membatasi jumlah pengunjung yang hadir.
Vanessa ditangkap Satnarkoba Polres Jakbar. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti 20 butir xanax yang masuk dalam obat daftar G.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada hakim agar Vanessa dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Vanessa, melalui kuasa hukumnya, Kemal Maruszama membantah mengonsumsi psikotropika tersebut. Vanessa mengaku telah lama tidak mengonsumsi xanax.
Editor: Kurnia Illahi