Sidang Perdana Penyitaan Rumah Diduga Cacat Hukum Ditunda, Ahli Waris Merasa Dirugikan
JAKARTA, iNews.id - Ahli waris di kasus eksekusi penyitaan rumah di Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), yang diduga cacat hukum, Saud Tohap Pakpahan kecewa karena sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakbar, Selasa (23/7/2024), ditunda. Kasus itu didampingi Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo.
“Tentunya untuk sidang kali ini yang saya harapkan tidak sesuai dengan harapan, karena semua yang kita duga melakukan kecurangan terhadap saya itu tidak hadir,” kata Saud di PN Jakbar, Selasa (23/7/2024).
Saud merasa dirugikan atas penyitaan rumah itu. Pasalnya, dia menilai eksekusi yang dilakukan diduga cacat hukum.
“Saya merasa dirugikan, karena proses yang saya tidak ketahui sampai itu dilelang tidak tahu, tidak ada pemberitahuan. Dalam beberapa minggu kemarin saya juga terkejut ada eksekusi,” ujarnya.
Senada, Andar T Manik, kuasa hukum Saud Tohap Pakpahan, mengaku kecewa para tergugat tidak hadir di sidang perdana.
“Artinya ketika kemarin itu mereka menggebu-gebu tanpa pemberitahuan, tapi sekarang kita ajukan perlawanan hukum mereka sama sekali tidak datang,” tutur dia.