Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasutri WN Pakistan Telan 162 Kapsul Isi Sabu untuk Selundupkan ke RI
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Putuskan Richard Muljadi Direhab Meski Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Kamis, 28 Februari 2019 - 18:08:00 WIB
Hakim Putuskan Richard Muljadi Direhab Meski Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Muljadi satu tahun enam bulan dan memerintahkan untuk menjalani rehabilitasi. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Sebelumnya Richard Muljadi ditangkap jajaran Polda Metro Jaya karena diduga menggunakan narkotika jenis kokain di sebuah toilet Restoran Vong daerah SCBD Jakarta Selatan seorang diri.

Dalam penangkapan itu polisi menyita kokain seberat 0,03854 gram yang telah digunakan Richard Muljadi melalui ponsel pintarnya. Selain menyita kokain dan ponsel pintar Richard, tim penyidik Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti yaitu 5 lembar uang dolar Australia yang digulung menyerupai sedotan untuk menghisap kokain dari layar ponsel.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut