Hakim Tolak Praperadilan Siskaeee, Status Tersangka Film Porno Tetap Sah
JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee terhadap Polda Metro Jaya, Selasa (27/2/2024). Penetapan tersangka kasus dugaan film porno terhadap Siskaeee tetap sah.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Diputuskan pada 27 Februari 2024," kata hakim PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menanggapi putusan hakim tersebut. Pihaknya menghormati putusan tersebut meski tidak sesuai yang diharapkan.
"Hakim menolak segala dalil-dalil yang diajukan pemohon, di mana dalam literatur hukum yang mengatur tentang asas siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan," ujar Tofan Agung Ginting usai persidangan.
"Kita pemohon sudah mengajukan bukti-bukti surat dan saksi, namun saksi dari pemohon tidak dapat hadir karena sakit, ini kita ketahui dari surat dokter sehingga putusan ini kami sangat menghormatinya," ujar dia.
Tofan mengungkapkan kondisi Siskaeee yang tengah ditahan. Menurut dia, kliennya mengalami gangguan psikis yang cukup serius.
"Kami lihat kemarin terakhir ketika dia hadir di sidang Irwansyah sebagai saksi itu agak kurusan dan juga dia sering ketawa-ketawa sendiri," ujarnya.
Dia mengatakan, tim kuasa hukum berencana melakukan tes kejiwaan terhadap Siskaeee secara independen. Sebab, kondisi Siskaeee saat ini sangat bertolak belakang dengan hasil tes kejiwaan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Ya menurut hemat kami sangat bertolak belakang sehingga kami mengajukan surat permohonan untuk dilakukan tes independen, tapi belum ada respons apapun dari Polda," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian